Yuk Hubungi OJK, Buat Cek Pinjol Legal Atau Ilegal

Hutang ke fintech atau pinjaman online atau pinjol seperti sekarang ini sedang trend karena syaratnya mudah. Dan bagi yang malu memiilki hutang offline (ke bank resmi atau hutang ke teman) karena nilai hutangnya tidak sesuai kemampuannya membayar, atau hutang untuk menutup hutang, akhirnya larinya hutang ke pinjaman online atau rentenir (Shark Loan). Padahal bunga pinjaman online bisa mencapai 1% perhari atau 30% dalam sebulan. Mengerikan bukan.

Berikut adalah cara menghubungi OJK via WA. untuk tanya apakah pinjol itu legal atau ilegal.

Oleh karena itu, jangan sekali-kali berurusan dengan pinjaman online alias pinjol, apalagi yang ilegal, karena sekali telat bayar, nama baik kita akan rusak.

Dengan mengontak OJK sebagai otoritas terkait, kamu akan mendapat informasi legal atau tidaknya nama fintech yang kamu tanyakan. OJK bisa dikontak melalui nomor telepon 157 atau layanan Whatsapp 081 157 157 157. Kamu juga bisa melaporkan keberadaan pinjol ilegal melalui email konsumen@ ojk.go.id atau waspadainvestasi@ojk.go.id.

Dapat duit hutangan itu enak, tapi bayarnya itu yang tidak enak.


Belum ada Komentar untuk "Yuk Hubungi OJK, Buat Cek Pinjol Legal Atau Ilegal"

Posting Komentar

Mohon isi komentar HANYA terkait dengan artikel yang di bahas di halaman ini. Di larang memberikan link aktif (kami akan menghapusnya dan melaporkan sebagai spam jika anda melanggar)

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel