Dalam kehidupan sehari-hari, kata “penterjemah” sangat sering digunakan oleh masyarakat umum. Kata ini mengacu pada profesi atau pekerjaan mengalihbahasa dari satu bahasa ke bahasa lain. Kata “terjemah” merupakan kata kerja dnegan huruf awal “t”, seperti “tuduh”, “tutup”. Dan “tampar”. Kata-kata tersebut ketika berubah menjadi kata kerja aktif, maka terjadi perubahan awalan menjadi huruf “n”, yaitu “menuduh”, “menutup”, dan “menampar”, bukan “mentuduh”, “mentutup”, dan “mentampar”. Ketika ingin mmebuat kata benda yang berfungsi sebagai pelaku, maka akan membentuk kata ”penuduh”, “penutup”, dan “penampar”, bukan kata “pentuduh”, “pentutup” dan “penampar”.
Dengan proses analogi kebahasaan seperti di atas, maka dapat disimpulkan bahwa kata “terjemah” ketika berubah menjadi kata benda berubah menjadi “penerjemah”, bukan penterjemah”. Oleh sebab itu penggunaan kata penerjemah alih-alih kata penterjemah harus digalakkan dalam kehidupan sehari-hari agar penggunaan bahasa Indonesia yang baik dan benar sesuai EYD semakin lazim digunakan.
Bagikan Artikel ini
Belum ada Komentar untuk "PENERJEMAH DAN PENTERJEMAH"
Posting Komentar
Mohon isi komentar HANYA terkait dengan artikel yang di bahas di halaman ini. Di larang memberikan link aktif (kami akan menghapusnya dan melaporkan sebagai spam jika anda melanggar)
Belum ada Komentar untuk "PENERJEMAH DAN PENTERJEMAH"
Posting Komentar
Mohon isi komentar HANYA terkait dengan artikel yang di bahas di halaman ini. Di larang memberikan link aktif (kami akan menghapusnya dan melaporkan sebagai spam jika anda melanggar)