SIM Mati Jangan Dikubur

SIM alias surat ijin mengemudi ini sangat penting dan wajib hukumnya dimiliki oleh para pengendara kendaraan bermotor. Selain membawa STNK, SIM juga harus selalu dibawa ketika bepergian. Sayangnya banyak orang yang masih sering mengabaikan hal ini. Dan saya sendiri pernah 5 tahun membawa SIM yang expired alias mati karena saya tidak sempat memperpanjangnya karena pindah domisili.





Selama 5 tahun SIM saya mati, ada beberapa kali kejadian saya melewati pemeriksaan polisi. Rasanya nano nano membawa SIM mati ketika ada pemeriksaan polisi. Pikiran saya saya sih, kalaumemang akhirnya ditilang anggap aja nasib, toh saya memang salah. Tapi saya tetap berusaha tenang tidak terlihat panik.

Ada beberapa kejadian menarik ketika saya membawa SIM mati dan ada pemeriksaan polisi.

  1. SIM saya mati pas ada pemeriksaan polisi. STNK dan SIM saya keluarkan. SIM saya taruh di bawah STNK dan saya serahkan ke polisi. Tetap tenang tidak usah kelihatan panik. Polisi hanya periksa STNK yang untungnya normal dan akhirnya saya lanjut jalan.
  2. SIM mati 5 tahun dan STNK belum bayar pajak. Polisi gedek gedek lihat STNK dan SIM saya. Saya ya senyum senyum saja dan tenang dan jawab kalau belum bisa bayar pajak. Dan akhirnya sidang bayar 125k.
Gara gara kejadian no 2 tersebut, akhirnya saya membuat SIM baru.
Nuwun

Belum ada Komentar untuk "SIM Mati Jangan Dikubur"

Posting Komentar

Mohon isi komentar HANYA terkait dengan artikel yang di bahas di halaman ini. Di larang memberikan link aktif (kami akan menghapusnya dan melaporkan sebagai spam jika anda melanggar)

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel