Informasi Seputar IPDN (Institut Pemerintahan Dalam Negeri)

Institut Pemerintahan Dalam Negeri atau disingkat IPDN merupakan Perguruan Tinggi Kedinasan yang berada di dalam naungan Kemetrian Dalam Negeri Republik Indonesia. Praja dan mahasiswa yang belajar di sekolah kedinasan ini dididik untuk menjadi kader pemerintahan baik untuk tingkat daerah maupun pusat.



Institusi pendidikan yang berpusat di Jatinangor ini merupakan salah satu PTK yang memiliki banyak peminatSekolah kedinasan IPDN yang satu ini tentu menjadi pilihan banyak orang yang ingin menjadi abdi negara. Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) merupakan sekolah kedinasan yang berada di bawah naungan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Pendaftaran IPDN akan dilakukan melalui online secara bersamaan di bawah kendali Badan Kepegawaian Negara (BKN). 

1. Syarat umum

  • Warga Negara Indonesia;
  • Usia minimal 16 tahun dan maksimal 21 tahun
  • Tinggi badan minimal bagi pendaftar pria adalah 160 cm dan 155 cm untuk wanita.

2. Syarat khusus

  • Tidak sedang menjalani atau terancam hukuman pidana;
  • Tidak bertindik atau bekas ditindik di telinga atau anggota badan lainnya bagi peserta pria, kecuali ketentuan agama/adat;
  • Tidak bertato atau bekas tato;
  • Tidak menggunakan kacamata/lensa kontak;
  • Belum pernah menikah/kawin dan bagi pendaftar wanita belum pernah hamil/melahirkan;
  • Belum pernah diberhentikan sebagai Praja IPDN dan perguruan tinggi lain dengan tidak hormat;
  • Apabila lulus dan dikukuhkan sebagai Praja IPDN maka:
    • Sanggup tidak menikah/kawin selama mengikuti pendidikan;
    • Bersedia diangkat menjadi CPNS/PNS dan ditempatkan di seluruh wilayah Republik Indonesia;
    • Bersedia ditempatkan pada proses pembelajaran di seluruh kampus IPDN;
    • Mentaati segala aturan yang berlaku di IPDN;
    • Bersedia diberhentikan sebagai Praja IPDN jika melakukan tindakan kriminal, mengkonsumsi dan/atau menjual belikan narkoba, melakukan perkelahian, pemukulan, pengeroyokan, menyebarkan paham radikalisme dan melakukan tindakan asusila atau penyimpangan seksual (LGBT).
  • Jika peserta terbukti melakukan pemalsuan dokumen persyaratan pendaftaran maka dinyatakan gugur;
  • Tata cara dan teknis pengisian persyaratan administrasi lengkap dapat dipelajari melalui video tutorial di Website SPCP IPDN.

3. Syarat administrasi

  • Berijazah minimal Sekolah Menengah Atas (SMA) atau Madrasah Aliyah (MA) termasuk lulusan Paket C dengan ketentuan:
    • Nilai rata-rata ijazah minimal 70,00 untuk rapor dan ujian sekolah lulusan 2018-2021;
    • Nilai rata-rata ijazah Papua dan Papua Barat minimal 65,00 untuk rapor dan ujian sekolah lulusan 2018-2021.
  • Berdomisili minimal 1 (satu) tahun di provinsi tempat mendaftar secara sah terhitung pada tanggal awal pendaftaran yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk, Kartu Keluarga dan Surat Pindah (bagi yang pindah tempat tinggal) serta dokumen lain yang berhubungan dengan domisili, apabila terbukti melakukan duplikasi/pemalsuan/rekayasa keterangan akan ditindak sesuai dengan hukum yang berlaku;
  • Surat keterangan lulus dari Kepala Sekolah atau pejabat berwenang untuk siswa SMA/MA tahun ajaran 2020/2021;
  • Surat Keterangan Orang Asli Papua (OAP) bagi peserta OAP yang ditandatangani Kepala Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten/Kota masing-masing dan mengetahui Ketua atau Anggota Majelis Rakyat Papua (MRP);
  • Pakta Integritas;
  • Surat Keterangan Bebas Narkoba yang dikeluarkan oleh Rumah Sakit Bhayangkara Polri/Badan Narkotika Nasional Provinsi/Kabupaten/Kota;
  • Surat Keterangan Tidak Buta Warna yang dikeluarkan oleh Rumah Sakit Pemerintah/Swasta;
  • Alamat email yang aktif;
  • Pas Foto berwarna ukuran foto 4×6 cm dengan menghadap ke depan dan tidak memakai kacamata, serta mengenakan kemeja lengan panjang berwarna putih polos dengan latar belakang merah.

Alur pendaftaran IPDN

Berikut adalah alur pendaftaran seleksi penerimaan di Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) 2021:

  • Melakukan pendaftaran SSCASN secara online di https://sscasn.bkn.go.id;
  • Membuat akun SSCN Sekolah Kedinasan dengan menggunakan NIK yang sudah tervalidasi di data Dukcapil dan cetak Kartu Informasi Akun;
  • Login ke SSCN Sekolah Kedinasan dengan menggunakan NIK dan password yang telah didaftarkan;
  • Unggah sejumlah dokumen seperti swafoto, scan pembayaran, ijazah, KTP, dan terkait biodata diri, memilih sekolah sesuai dengan NIK domisili, dan melengkapi nilai;
  • Melakukan pengecekan resume dan mencetak kartu pendaftaran;
  • Verifikator instansi melakukan verifikasi data dan berkas pelamar yang telah masuk;
  • Login ke SSCN untuk mengetahui status kelulusan dan verifikasi administrasi;
  • Pelamar yang lulus verifikasi akan mendapatkan kode billing untuk melakukan proses pembayaran;
  • Mencetak kartu ujian di SSCN setelah pembayaran diterima dan diverifikasi oleh sistem;
  • Mengikuti proses seleksi sesuai dengan ketentuan instansi;
  • Informasi status kelulusan pelamar akan diumumkan oleh Panitia Seleksi Sekolah Kedinasan instansi dapat dilihat di SSCN.

Sekedar informasi kalau peserta hanya diperbolehkan untuk memilih satu sekolah kedinasan saja

Biaya pendaftaran IPDN

Karena berada di bawah naungan lembaga pemerintah, maka pelaksanaan SPCP IPDN 2021 tidak dipungut biaya alias gratis saat Seleksi Kompetensi Dasar (SKD).

Namun, bagi peserta yang lulus verifikasi diharuskan untuk membayar Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp 50 ribu per peserta sesuai dengan PP Nomor 63 Tahun 2016.

Untuk mengetahui cara pembayarannya, kamu dapat mengunjungi https://dikdin.bkn.go.id/ sesuai kode billing yang dikeluarkan BKN.

Belum ada Komentar untuk "Informasi Seputar IPDN (Institut Pemerintahan Dalam Negeri)"

Posting Komentar

Mohon isi komentar HANYA terkait dengan artikel yang di bahas di halaman ini. Di larang memberikan link aktif (kami akan menghapusnya dan melaporkan sebagai spam jika anda melanggar)

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel